Resume day 2
Generasi Muda Berintegitas Anti Korupsi
Prof. Dr. Haryono Umar,SE., Ak.,M.Sc.,CA
Pengertian : Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
Unsur korupsi :
1. Merugikan keuangan negara
2. Ada pelakunya
3. Menguntungkan diri sendiri, orang lain
4. Melawan hukum
Generasi Sukses Berlandaskan Aswaja An-Nadliyah
KH. Ma'ruf Khozin
Banyaknya perbedaan yang ada, yakni :
1. Madzab Politik : Syiah, Khawarij
2. Madzab Akidah : Mu'tazilah, Qadariyah (free will), Jabariyah
3. Aliran baru : Salafi-wahabi, Bahaiyah, Ahmadiyah
4. Asy'ariyah- Matudiriyah
1. Akidah (iman), iman adalah percaya : Asy'ari, Maturidi
2. Fikih (islam) : Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali ( ini adalah Madzab Madzab yang dianut)
3. Akhak (tasawuf) : Al-Junaid, Al-Ghazali
Kita sebagai masyarakat Nahdlatul Ulama harus memiliki sifat berikut:
1. Tawwasuth, yakni berlaku adil dan lurus serta menghindari segala pendekatan yang bersifat tatharruf/ekstrem.
2. Tasamuh, yakni toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan
3. Tawazzun, merupakan sikap seimbang dalam berkhidmat
4. Amar ma'ruf munkar, yakni mendorong perbuatan baik,berguna, dan bermanfaat
Peran Mahasiswa dalam Kepedulian Lingkungan untuk Kesehatan dan Perwujudan Indonesia Emas
Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM.,M.Kes
Manusia yang berkualitas itu hanya akan tercipta dari proses pendidikan yang berkualitas, termasuk pendidikan tinggi.
Tidak ada lift untuk naik ke puncak sukses. Kita harus naik tangga demi tangga. Tidak ada jalan pintas
"ANDREW NUGRAHA"
" Dia yang tidak cukup berani untuk mengambil resiko, tidak akan mencapai apa apa dalam kehidupan.
Definisi Resiko Menurut KBBI online : akibat yang kurang menyenangkan (merugikan,membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan.
Jadi jika kita sedang mengusahakan sesuatu lakukanlah apapun yang terbaik meskipun itu beresiko, siapa yang berani mencoba maka itu yang bisa.
Dasar Hukum
1. Pasal 28H : bahwa setiap warga negara indonesia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 2: Keselamatan berlaku pada tempat dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis.
Sosial media Unusa :
Komentar
Posting Komentar